Pemimpin Tertinggi Taliban Perintahkan Penegakan Penuh Hukum Islam
Selasa, 15 November 2022 - 05:30 WIB
Taliban menjanjikan versi yang lebih lembut dari aturan keras yang menandai tugas pertama mereka dalam kekuasaan, dari 1996-2001, tetapi secara bertahap menekan hak dan kebebasan.
"Hati-hati memeriksa file pencuri, penculik dan penghasut," kata Akhundzada mengutip Mujahid. “Berkas-berkas itu di mana semua syarat syariah (hukum Islam) hudud dan qisas telah terpenuhi, Anda wajib menerapkannya. Ini adalah hukum syariat, dan perintah saya, yang wajib,” lanjutnya.
Baca: Budidaya Opium Melonjak Sejak Taliban Ambil Alih Afghanistan
Hudud mengacu pada pelanggaran yang, di bawah hukum Islam, jenis hukuman tertentu diamanatkan, sementara qisas diterjemahkan sebagai “pembalasan dalam bentuk barang” — secara efektif mata ganti mata.
Kejahatan hudud termasuk perzinahan - dan menuduh seseorang melakukannya - minum alkohol, pencurian, penculikan dan perampokan jalan raya, kemurtadan dan pemberontakan. Qisas mencakup pembunuhan dan cedera yang disengaja, antara lain, tetapi juga memungkinkan bagi keluarga korban untuk menerima kompensasi sebagai pengganti hukuman.
"Hati-hati memeriksa file pencuri, penculik dan penghasut," kata Akhundzada mengutip Mujahid. “Berkas-berkas itu di mana semua syarat syariah (hukum Islam) hudud dan qisas telah terpenuhi, Anda wajib menerapkannya. Ini adalah hukum syariat, dan perintah saya, yang wajib,” lanjutnya.
Baca: Budidaya Opium Melonjak Sejak Taliban Ambil Alih Afghanistan
Hudud mengacu pada pelanggaran yang, di bawah hukum Islam, jenis hukuman tertentu diamanatkan, sementara qisas diterjemahkan sebagai “pembalasan dalam bentuk barang” — secara efektif mata ganti mata.
Kejahatan hudud termasuk perzinahan - dan menuduh seseorang melakukannya - minum alkohol, pencurian, penculikan dan perampokan jalan raya, kemurtadan dan pemberontakan. Qisas mencakup pembunuhan dan cedera yang disengaja, antara lain, tetapi juga memungkinkan bagi keluarga korban untuk menerima kompensasi sebagai pengganti hukuman.
Lihat Juga :