Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Pria Australia Divonis 129 Tahun Penjara
Rabu, 09 November 2022 - 15:14 WIB
MANILA - Seorang pria asal Australia telah dijatuhi hukuman 129 tahun penjara di Filipina dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak yang melibatkan korban berusia 18 bulan.
"Saya berharap ini mengirimkan pesan yang sangat kuat kepada semua pelaku, semua pedagang manusia, bahwa kejahatan benar-benar tidak tak terbayarkan," kata Merlynn Barola-Uy, jaksa wilayah di kota selatan Cagayan de Oro, seperti dikutip dari The Guardian, Rabu (9/11/2022).
Itu adalah vonis kedua bagi Peter Gerard Scully, yang sudah menjalani hukuman seumur hidup karena pemerkosaan dan perdagangan anak perempuan.
Para ahli memperingatkan bahwa Filipina telah menjadi hotspot global untuk eksploitasi seks anak, dibantu oleh kemiskinan, kefasihan berbahasa Inggris dan konektivitas internet yang tinggi di negara itu.
Pengadilan Cagayan de Oro menjatuhkan hukuman pada 3 November setelah Scully dan ketiga terdakwa lainnya menandatangani kesepakatan pembelaan.
Mereka telah didakwa dengan 60 pelanggaran, termasuk perdagangan manusia, materi pelecehan seksual anak, pelecehan anak dan pemerkosaan.
Pacar Scully, Lovely Margallo, divonis 126 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman lebih dari sembilan tahun.
Lihat Juga: Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo
"Saya berharap ini mengirimkan pesan yang sangat kuat kepada semua pelaku, semua pedagang manusia, bahwa kejahatan benar-benar tidak tak terbayarkan," kata Merlynn Barola-Uy, jaksa wilayah di kota selatan Cagayan de Oro, seperti dikutip dari The Guardian, Rabu (9/11/2022).
Itu adalah vonis kedua bagi Peter Gerard Scully, yang sudah menjalani hukuman seumur hidup karena pemerkosaan dan perdagangan anak perempuan.
Baca Juga
Para ahli memperingatkan bahwa Filipina telah menjadi hotspot global untuk eksploitasi seks anak, dibantu oleh kemiskinan, kefasihan berbahasa Inggris dan konektivitas internet yang tinggi di negara itu.
Pengadilan Cagayan de Oro menjatuhkan hukuman pada 3 November setelah Scully dan ketiga terdakwa lainnya menandatangani kesepakatan pembelaan.
Mereka telah didakwa dengan 60 pelanggaran, termasuk perdagangan manusia, materi pelecehan seksual anak, pelecehan anak dan pemerkosaan.
Pacar Scully, Lovely Margallo, divonis 126 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman lebih dari sembilan tahun.
Lihat Juga: Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo
(ian)
tulis komentar anda