China Sahkan Undang-undang Baru Perlindungan Kaum Perempuan

Minggu, 30 Oktober 2022 - 21:00 WIB
Kantor berita resmi Xinhua melaporkan, bahwa undang-undang itu memperkuat perlindungan hak dan kepentingan kelompok yang kurang beruntung, seperti wanita miskin, wanita lanjut usia, dan wanita cacat.

Baca: Kejar Kebijakan Nol-Covid-19, China Lockdown Jutaan Orang

Menurut Xinhua, majikan akan dimintai pertanggungjawaban jika hak dan kepentingan tenaga kerja dan jaminan sosial perempuan dilanggar, dan menghalangi penyelamatan perempuan yang diperdagangkan dan diculik akan ditetapkan sebagai pelanggaran.

“Tanggung jawab pemerintah setempat untuk menyelamatkan perempuan yang diperdagangkan dan diculik juga akan ditetapkan,” sebut laporan Xinhua.

Gambar yang diposting online awal tahun ini dari seorang wanita yang dirantai menyebabkan kemarahan dan menimbulkan perdebatan tentang penanganan perdagangan manusia, terutama di daerah pedesaan di mana masalah ini telah didokumentasikan selama bertahun-tahun.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!