China Sahkan Undang-undang Baru Perlindungan Kaum Perempuan

Minggu, 30 Oktober 2022 - 21:00 WIB
China Sahkan Undang-undang Baru Perlindungan Kaum Perempuan. FOTO/Reuters
BEIJING - China mengesahkan undang-undang yang bertujuan memberi perempuan lebih banyak perlindungan terhadap diskriminasi gender dan pelecehan seksual, Minggu (30/10/2022). Undang-undang ini disahkan beberapa hari setelah RUU itu diajukan ke badan legislatif tertinggi negara itu.

Undang-undang tersebut muncul ketika para aktivis telah menyatakan keprihatinannya tentang meningkatnya retorika pemerintah tentang nilai peran perempuan tradisional, dan apa yang dilihat sebagian orang sebagai kemunduran bagi hak-hak perempuan dan sikap yang lebih membatasi terhadap aborsi.



Baca: Inilah Perempuan di Balik Kesuksesan Xi Jinping Raih Kekuasaan China

Belum jelas sejauh mana sikap yang lebih konservatif itu akan tercermin dalam undang-undang baru tersebut. Tidak ada rincian tentang undang-undang di luar adopsi yang segera tersedia.

Ini adalah pertama kalinya dalam hampir 30 tahun undang-undang tentang perlindungan perempuan diubah. Bertajuk UU Perlindungan Hak dan Kepentingan Perempuan, RUU tersebut diserahkan kepada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) pada Kamis (27/10/2022). NPC mengumumkan undang-undang telah disahkan di situs webnya.

“Puluhan ribu orang telah mengirimkan saran untuk apa yang ingin dilihat dalam undang-undang tersebut,” kata NPC di situs webnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!