B'Tselem Surati ICC: Israel Percepat Praktik Apartheid di Hebron
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 05:45 WIB
“Kami meminta intervensi mendesak Anda untuk mencegah Israel melanjutkan kebijakan ini dan menjelaskan kepada Pemerintah Israel bahwa pemindahan paksa penduduk dari rumah mereka, baik secara langsung atau melalui pembentukan lingkungan yang memaksa, merupakan kejahatan perang berdasarkan Pasal 8(2)(a)(vii) Statuta Roma," papar surat itu.
Baca juga: Tentara Rusia Dituduh Cabuti Gigi Emas Warga Ukraina, Ini Kata Media Jerman
Dorongan untuk mengusir warga Palestina dari Hebron meningkat menyusul keputusan Mahkamah Agung Israel pada Mei lalu.
B'Tselem mengatakan putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum internasional dan prinsip-prinsip moral dasar dengan mencapai kesimpulan bahwa penduduk tidak memiliki hak untuk tinggal di tanah itu dan tidak ada halangan hukum untuk mengusir mereka.
Sejak putusan Mahkamah Agung, Israel telah meningkatkan apa yang digambarkan B'Tselem sebagai "tindakan yang digunakan (Israel) untuk melakukan kejahatan perang dan mencoba dan mengusir masyarakat."
Israel, misalnya, telah meningkatkan upayanya memutus jalur kehidupan penduduk, sehingga semakin sulit bagi mereka mencapai kota besar terdekat.
Baca juga: Tentara Rusia Dituduh Cabuti Gigi Emas Warga Ukraina, Ini Kata Media Jerman
Dorongan untuk mengusir warga Palestina dari Hebron meningkat menyusul keputusan Mahkamah Agung Israel pada Mei lalu.
B'Tselem mengatakan putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum internasional dan prinsip-prinsip moral dasar dengan mencapai kesimpulan bahwa penduduk tidak memiliki hak untuk tinggal di tanah itu dan tidak ada halangan hukum untuk mengusir mereka.
Sejak putusan Mahkamah Agung, Israel telah meningkatkan apa yang digambarkan B'Tselem sebagai "tindakan yang digunakan (Israel) untuk melakukan kejahatan perang dan mencoba dan mengusir masyarakat."
Israel, misalnya, telah meningkatkan upayanya memutus jalur kehidupan penduduk, sehingga semakin sulit bagi mereka mencapai kota besar terdekat.
Lihat Juga :