Suu Kyi Kembali Dihukum, Penasihatnya Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 29 September 2022 - 14:44 WIB
Aung San Suu Kyi dan penasihatnya yang merupakan warga negara Australia, Sean Turnell, divonis 3 tahun penjara. Foto/Kolase/Sindonews
YANGON - Pengadilan Myanmar kembali menjatuhkan vonis kepada mantan pemimpin negara itu Aung San Suu Kyi untuk kasus pidana lain. Pengadilan juga menghukum ekonomi Australia Sean Turnell 3 tahun penjara karena melanggar undang-undang rahasia negara.

"Suu Kyi menerima hukuman tiga tahun setelah diadili dan dihukum dengan Turnell di bawah undang-undang rahasia negara," kata seorang pejabat, yang berbicara dengan syarat anonim karena tidak berwenang untuk merilis informasi tentang kasus tersebut seperti dikutip dar AP, Kamis (29/9/2022).



Tiga anggota kabinetnya juga dinyatakan bersalah, masing-masing menerima hukuman tiga tahun.

Turnell bersama dengan Suu Kyi dan tiga mantan menteri kabinet didakwa berdasarkan dokumen yang disita darinya. Rincian pasti dari pelanggaran mereka belum dipublikasikan, meskipun televisi pemerintah tahun lalu mengatakan bahwa Turnell memiliki akses ke informasi keuangan rahasia negara dan telah mencoba melarikan diri dari negara itu.

Turnell dan Suu Kyi membantah tuduhan itu ketika mereka bersaksi dalam pembelaan mereka di persidangan pada bulan Agustus.

Baca: Dinyatakan Bersalah Atas Kecurangan Pemilu, Hukuman Penjara Suu Kyi Bertambah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!