China Hukum Mati Eks Menteri Kehakiman karena Korupsi Rp247,3 Miliar

Jum'at, 23 September 2022 - 22:23 WIB
Fu Zhenghua, mantan menteri kehakiman China, dijatuhi hukuman mati karena korupsi senilai lebih dari Rp247,3 miliar. Foto/via Anadolu Agency
BEIJING - Pengadilan di China menjatuhkan hukuman mati , dengan penangguhan hukuman dua tahun penjara, terhadap seorang mantan menteri kehakiman karena korupsi lebih dari 117 juta yuan (lebih dari Rp247,3 miliar).

Fu Zhenghua (67) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Rakyat Menengah Changchun di Provinsi Jilin, China timur laut.

Menurut putusan pengadilan, hukuman mati Fu dapat diringankan menjadi penjara seumur hidup setelah menjalani dua tahun penjara.

Dia menjabat sebagai menteri kehakiman antara Maret 2018 hingga April 2020.





Dia dituduh mengambil keuntungan dari posisinya antara tahun 2005 hingga 2021, termasuk menerima suap senilai lebih dari 117 juta yuan dan melanggar hukum untuk keuntungan pribadi.

Pengadilan mencabut hak politik Fu seumur hidup dan menyita semua harta pribadinya.

"Setelah penangguhan hukuman mati selama dua tahun, hukuman Fu dapat diubah menjadi penjara seumur hidup sesuai dengan hukum, tetapi tidak ada pengurangan lebih lanjut atau pembebasan bersyarat yang akan diberikan kepadanya," bunyi putusan pengadilan hari Kamis, seperti dikutip dari CGTN, Jumat (23/9/2022).

Mantan pejabat China itu pernah memegang banyak posisi seperti kepala Biro Keamanan Publik Kota Beijing, wakil menteri keamanan publik, menteri kehakiman, dan Wakil kepala Komite Nasional dari Komite Nasional Konferensi Konsultatif Politik Rakyat China untuk Urusan Sosial dan Hukum (CPPCC).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More