UU Baru Korut: Kim Jong-un Berhak Luncurkan Serangan Nuklir Preemptive

Jum'at, 09 September 2022 - 16:00 WIB
Kim Jong-un umumkan UU baru yang menegaskan hak Korea Utara untuk meluncurkan serangan nuklir preemptive. Foto/REUTERS
SEOUL - Kim Jong-un , pemimpin Korea Utara (Korut), mengumumkan undang-undang (UU) baru yang mengabadikan hak negaranya untuk menggunakan senjata nuklir termasuk dalam serangan pendahuluan atau preemptive.

UU baru itu juga menyatakan status Korea Utara sebagai negara bersenjata nuklir tak dapat diubah. Tak hanya itu, aturan anyar tersebut turut melarang perundingan denuklirisasi.



Media pemerintah, KCNA, pada Jumat (9/9/2022), melaporkan aturan baru tersebut ketika para pengamat mengatakan Korea Utara terindikasi sedang bersiap untuk melanjutkan uji coba senjata nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017.

Parlemen Korea Utara; Majelis Rakyat Tertinggi, meloloskan UU baru itu pada hari Kamis sebagai pengganti UU 2013 yang pertama kali menguraikan status nuklir negara Korea Utara.

Baca juga: Panglima Militer Ukraina Waswas Rusia Gunakan Senjata Nuklir, Bisa Perang Dunia III

"Yang paling penting dari membuat undang-undang kebijakan senjata nuklir adalah untuk menarik garis yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak ada tawar-menawar atas senjata nuklir kami," kata Kim Jong-un dalam pidato di majelis, menambahkan bahwa dia tidak akan pernah menyerahkan senjata bahkan jika negara itu menghadapi 100 tahun sanksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!