Siksa PRT Indonesia hingga Tewas, Majikan di Dubai Batal Dipenjara Seumur Hidup

Selasa, 06 September 2022 - 15:19 WIB
Seorang majikan di Dubai yang menyiksa PRT asal Indonesia hingga tewas batal dihukum penjara seumur hidup setelah mengajukan banding. Hukumannya dikurangi menjadi 15 tahun penjara. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
DUBAI - Seorang majikan di Dubai, Uni Emirat Arab, yang menyiksa pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia batal dihukum penjara seumur hidup setelah mengajukan banding. Hukumannya dikurangi menjadi 15 tahun penjara.

Jaksa sebenarnya menuntut hukuman mati ketika kasus itu pertama kali disidangkan di Pengadilan Kriminal Dubai pada September tahun lalu.

Jaksa mengatakan terdakwa—pria asal Suriah berusia 39 tahun—, telah menyiksa korban, wanita berusia 28 tahun, selama hampir enam bulan.



Korban mulai bekerja untuk keluarga pria itu pada Oktober 2019, tetapi baru setelah dia kehilangan pekerjaannya pada Maret 2020 dan tinggal di rumah, serangkaian penyerangan terhadap korban dimulai.



Polisi diberitahu ketika terdakwa membawa korban ke rumah sakit setempat pada September 2020.

"Selama interogasi polisi, dia mengatakan dirinya menemukannya tidak sadarkan diri di kursi toilet apartemennya di Jumeirah Lakes Towers kemudian membungkusnya dengan selembar kain dan membawanya ke rumah sakit," kata seorang letnan polisi kepada hakim, seperti dikutip The National News, Senin (5/9/2022).

Menurut catatan pengadilan, staf rumah sakit menelepon polisi ketika mereka menemukan bahwa korban sudah meninggal pada saat kedatangan.

Hakim diberitahu bahwa terdakwa meninggalkan korban tanpa makanan untuk waktu yang lama dan mencegahnya menerima perawatan medis.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More