Kepolisian Hong Kong Tangkap Lebih dari 300 Demonstran

Kamis, 02 Juli 2020 - 02:01 WIB
Kepolisian menyatakan telah menahan lebih dari 300 orang karena berkumpul secara ilegal dan pelanggaran lain, termasuk sembilan orang yang melanggar UU baru.

UU itu menghukum kejahatan separatisme, subversi, terorisme dan kolusi dengan kekuatan asing dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

UU itu juga akan menempatkan badan-badan keamanan China daratan di Hong Kong untuk pertama kali dan mengizinkan ekstradisi ke China daratan untuk pengadilan.

Parlemen China mengadopsi UU untuk merespon protes tahun lalu yang dipicu kekhawatiran Beijing semakin mengekang kebebasan di Hong Kong. (Lihat Video: Diburu Peminat Sepeda Lipat, Kreuz Produksi Ratusan Sepeda)

Kepolisian Hong Kong menyebut UU itu dalam menghadapi demonstran. “Anda menunjukkan bendera atau spanduk, slogan, atau diri Anda bertindak dengan niat seperti pemisahan diri atau subversi, yang mungkin melanggar berdasarkan UU keamanan nasional,” papar kepolisian. (Lihat Infografis: AU India Lebih Diunggulkan, Jika Perang Udara dengan AU China)
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!