Kepergok Anak Kecil Sedang Masturbasi, Pria Sepuh Dipenjara Setahun
Sabtu, 03 September 2022 - 00:32 WIB
NEW DELHI - Pengadilan di India menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap pria berusia 60 tahun karena masturbasi di depan anak berumur 4 tahun.
Vonis terhadap pria sepuh ini menjadi kontroversial, karena dia tidak bermaksud melakukan tindakan sesksual di depan kecil. Sebaliknya, balita tersebut yang tiba-tiba mendatangi tokonya dan memergoki tindakan tersebut.
Hakim khusus untuk kasus Undang-Undang Perlindungan Anak Terhadap Pelanggaran Seksual (POCSO), Priya Bankar, menyatakan terdakwa bersalah pada 29 Agustus dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika anak laki-laki berusia empat tahun--yang dinyatakan pengadilan sebagai korban--pergi ke toko jahit terdakwa di dekat rumahnya. Bocah itu kemudian melihat terdakwa menyentuh organ pribadinya.
Terdakwa juga menunjukkan organ pribadinya, sesuai dengan pengaduan yang terdaftar di bawah UU POCSO.
Pengacara terdakwa berpendapat bahwa kliennya tidak memanggil bocah itu ke toko, juga tidak mendekati bocah tersebut.
Pengadilan dalam putusannya mengatakan bahwa memang benar bocah itu melihat ulah lelaki itu secara tidak sengaja.
Tetapi, kata pengadilan, toko terdakwa kecil dan setiap orang yang lewat dapat melihat tindakannya, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa dia melakukan masturbasi secara pribadi.
Menurut pengadilan, ketika bocah itu melihat tindakan terdakwa, si terdakwa tidak menyembunyikannya tetapi mencoba memberinya penjelasan.
Lebih lanjut, pengadilan mengatakan nasturbasi adalah tindakan seksual dan jika dilakukan di hadapan orang lain, itu cukup untuk menyimpulkan niat seksual seorang terdakwa.
“Ada dampak yang sangat merugikan dari kejadian tersebut pada korban, anggota keluarganya dan bahkan pada masyarakat. Mereka mendapat kesan bahwa rumah dan sekitarnya tidak aman untuk anak-anak dan itu akan menyebabkan situasi yang mengkhawatirkan di masyarakat,” kata hakim, seperti dikutip NDTV, Jumat (2/9/2022).
“Yang pasti, kejadian seperti itu menimbulkan teror di benak orang dan meninggalkan bekas luka di benak korban untuk waktu yang lama.”
Vonis terhadap pria sepuh ini menjadi kontroversial, karena dia tidak bermaksud melakukan tindakan sesksual di depan kecil. Sebaliknya, balita tersebut yang tiba-tiba mendatangi tokonya dan memergoki tindakan tersebut.
Hakim khusus untuk kasus Undang-Undang Perlindungan Anak Terhadap Pelanggaran Seksual (POCSO), Priya Bankar, menyatakan terdakwa bersalah pada 29 Agustus dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Baca Juga
Kasus ini bermula ketika anak laki-laki berusia empat tahun--yang dinyatakan pengadilan sebagai korban--pergi ke toko jahit terdakwa di dekat rumahnya. Bocah itu kemudian melihat terdakwa menyentuh organ pribadinya.
Terdakwa juga menunjukkan organ pribadinya, sesuai dengan pengaduan yang terdaftar di bawah UU POCSO.
Pengacara terdakwa berpendapat bahwa kliennya tidak memanggil bocah itu ke toko, juga tidak mendekati bocah tersebut.
Pengadilan dalam putusannya mengatakan bahwa memang benar bocah itu melihat ulah lelaki itu secara tidak sengaja.
Tetapi, kata pengadilan, toko terdakwa kecil dan setiap orang yang lewat dapat melihat tindakannya, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa dia melakukan masturbasi secara pribadi.
Menurut pengadilan, ketika bocah itu melihat tindakan terdakwa, si terdakwa tidak menyembunyikannya tetapi mencoba memberinya penjelasan.
Lebih lanjut, pengadilan mengatakan nasturbasi adalah tindakan seksual dan jika dilakukan di hadapan orang lain, itu cukup untuk menyimpulkan niat seksual seorang terdakwa.
“Ada dampak yang sangat merugikan dari kejadian tersebut pada korban, anggota keluarganya dan bahkan pada masyarakat. Mereka mendapat kesan bahwa rumah dan sekitarnya tidak aman untuk anak-anak dan itu akan menyebabkan situasi yang mengkhawatirkan di masyarakat,” kata hakim, seperti dikutip NDTV, Jumat (2/9/2022).
“Yang pasti, kejadian seperti itu menimbulkan teror di benak orang dan meninggalkan bekas luka di benak korban untuk waktu yang lama.”
(min)
tulis komentar anda