Kepergok Anak Kecil Sedang Masturbasi, Pria Sepuh Dipenjara Setahun

Sabtu, 03 September 2022 - 00:32 WIB
Kasus ini bermula ketika anak laki-laki berusia empat tahun--yang dinyatakan pengadilan sebagai korban--pergi ke toko jahit terdakwa di dekat rumahnya. Bocah itu kemudian melihat terdakwa menyentuh organ pribadinya.

Terdakwa juga menunjukkan organ pribadinya, sesuai dengan pengaduan yang terdaftar di bawah UU POCSO.

Pengacara terdakwa berpendapat bahwa kliennya tidak memanggil bocah itu ke toko, juga tidak mendekati bocah tersebut.

Pengadilan dalam putusannya mengatakan bahwa memang benar bocah itu melihat ulah lelaki itu secara tidak sengaja.

Tetapi, kata pengadilan, toko terdakwa kecil dan setiap orang yang lewat dapat melihat tindakannya, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa dia melakukan masturbasi secara pribadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!