Usai Najib Razak Dijebloskan ke Penjara, Giliran Istrinya Divonis

Kamis, 01 September 2022 - 12:19 WIB
Rosmah (70) telah mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 hingga 2017 untuk membantu sebuah perusahaan mendapatkan proyek pasokan tenaga surya senilai USD279 juta dari pemerintah ketika suaminya berkuasa.

Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar RM187,5 juta (USD41,80 juta), dan menerima RM6,5 juta dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Tuduhan tersebut membawa hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda setidaknya lima kali lipat, meskipun Rosmah dapat meminta penundaan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sambil menunggu banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Rosmah berpendapat bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Dalam upaya menit terakhir untuk menunda putusan, Rosmah mengajukan permohonan di pengadilan untuk menolak hakim yang mengawasi persidangannya.

Seorang jaksa mengatakan kepada Reuters bahwa Pengadilan Tinggi kemungkinan akan mendengarkan permohonan sebelum memberikan putusannya.

Rosmah juga menghadapi 17 dakwaan pencucian uang dan penghindaran pajak karena menerima RM7,1 juta secara ilegal antara 2013 hingga 2017 dalam kasus terpisah. Persidangan itu belum dimulai sambil menunggu upaya Rosmah untuk menolak hakim ketua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!