Usai Najib Razak Dijebloskan ke Penjara, Giliran Istrinya Divonis

Kamis, 01 September 2022 - 12:19 WIB
Rosmah Mansor, istri mantan PM Malaysia Najib Razak, akan dijatuhi putusan pengadilan atau vonis pengadilan terkait kasus korupsi pada Kamis (1/9/2022). Foto/REUTERS
KUALA LUMPUR - Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri (PM) Malaysia Najib Razak , akan mendengarkan putusan hukum pengadilan atau vonis pada Kamis (1/9/2022).

Vonis untuk mantan first lady Malaysia ini hanya berselang beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena korupsi.



Najib dan istrinya, yang telah menghadapi kritik publik karena gaya hidupnya yang mewah, berada di pusat tindakan keras terhadap korupsi yang dilakukan setelah pemerintahannya terpilih dalam pemilu tahun 2018 yang bersejarah.

Baca juga: Bersalah dalam Kasus Korupsi Terbesar Malaysia, Najib Razak Dipenjara 12 Tahun

Pekan lalu, Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun setelah Mahkamah Agung Malaysia menguatkan vonis pengadilan sebelumnya dalam kasus yang terkait dengan skandal korupsi miliaran dolar di lembaga dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib juga diadili dalam empat kasus korupsi lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!