Cegah Pembebasan Umar Patek, PM Australia Didesak Intervensi Indonesia
Senin, 29 Agustus 2022 - 11:22 WIB
SYDNEY - Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese didesak melakukan intervensi diplomatik terhadap Indonesia untuk mencegah pembebasan Umar Patek .
Umar Patek, yang dituduh sebagai dalang bom Bali 2002 , segera dibebaskan dari penjara dalam beberapa hari ini setelah mendapat remisi.
Desakan untuk PM Albanese datang dari mantan bos layanan konsuler Australia Ian Kemish.
Kemish, yang memimpin respons Australia terhadap pengeboman dan serangan teroris 11 September 2001 di Amerika Serikat (AS), mengatakan dia masih merasakan perasaan yang mendalam bagi keluarga dari 88 warga negara Australia yang tewas dalam bom Bali 2002.
Dia berharap para pejabat Indonesia akan membuat keputusan yang “masuk akal” untuk tidak membebaskan Umar Patek menjelang peringatan 20 tahun bom Bali.
Patek, yang dijuluki media Australia sebagai "pria penghancur" karena keahliannya dalam merakit bahan peledak, segera dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong setelah menjalani sekitar setengah dari hukuman 20 tahun yang diberikan kepadanya.
Pria bernama asli Hisyam bin Ali Zein itu lolos dari hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup karena membantu pemerintah Indonesia dan meminta maaf kepada keluarga korban bom Bali.
Kemish mengatakan dia akan mendukung acara resmi pemerintah di Bali untuk menandai peringatan 20 tahun serangan bom di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, 12 Oktober 2002.
Umar Patek, yang dituduh sebagai dalang bom Bali 2002 , segera dibebaskan dari penjara dalam beberapa hari ini setelah mendapat remisi.
Desakan untuk PM Albanese datang dari mantan bos layanan konsuler Australia Ian Kemish.
Kemish, yang memimpin respons Australia terhadap pengeboman dan serangan teroris 11 September 2001 di Amerika Serikat (AS), mengatakan dia masih merasakan perasaan yang mendalam bagi keluarga dari 88 warga negara Australia yang tewas dalam bom Bali 2002.
Dia berharap para pejabat Indonesia akan membuat keputusan yang “masuk akal” untuk tidak membebaskan Umar Patek menjelang peringatan 20 tahun bom Bali.
Patek, yang dijuluki media Australia sebagai "pria penghancur" karena keahliannya dalam merakit bahan peledak, segera dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong setelah menjalani sekitar setengah dari hukuman 20 tahun yang diberikan kepadanya.
Pria bernama asli Hisyam bin Ali Zein itu lolos dari hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup karena membantu pemerintah Indonesia dan meminta maaf kepada keluarga korban bom Bali.
Kemish mengatakan dia akan mendukung acara resmi pemerintah di Bali untuk menandai peringatan 20 tahun serangan bom di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, 12 Oktober 2002.
tulis komentar anda