Dalang Bom Bali Umar Patek Akan Dibebaskan, Australia Shock
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 10:33 WIB
Baca juga: Dalang Bom Bali Umar Patek Akan Dibebaskan, Disorot Media Australia
Umar Patek dituduh membantu merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, pada 12 Oktober 2002.
Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012. Dia akan dibebaskan dalam beberapa hari ke depan setelah masa hukumannya dikurangi lima bulan.
“Kami terus membuat perwakilan diplomatik untuk kepentingan Australia,” kata PM Albanese kepada ABC.
“Dan kami akan terus melakukan itu di berbagai masalah yang berkaitan dengan keamanan dan terkait dengan hukuman, termasuk hukuman terhadap warga Australia yang saat ini ditahan di Indonesia," ujarnya.
Umar Patek dituduh membantu merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, pada 12 Oktober 2002.
Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012. Dia akan dibebaskan dalam beberapa hari ke depan setelah masa hukumannya dikurangi lima bulan.
“Kami terus membuat perwakilan diplomatik untuk kepentingan Australia,” kata PM Albanese kepada ABC.
“Dan kami akan terus melakukan itu di berbagai masalah yang berkaitan dengan keamanan dan terkait dengan hukuman, termasuk hukuman terhadap warga Australia yang saat ini ditahan di Indonesia," ujarnya.
Lihat Juga :