Pengadilan Myanmar Beri Suu Kyi Tambahan Hukuman Penjara 6 Tahun

Selasa, 16 Agustus 2022 - 00:15 WIB
Pengadilan Myanmar Beri Suu Kyi Tambahan Hukuman Penjara 6 Tahun. FOTO/Reuters
YANGON - Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer kembali menghukum pemimpin terguling negara itu, Aung San Suu Kyi atas tuduhan korupsi, Senin (15/8/2022). Pengadilan menambah hukuman 6 tahun, dari hukuman penjara 11 tahun sebelumnya.

Seperti dilaporkan AP, persidangan digelar di balik pintu tertutup, tanpa akses untuk media atau publik. Pengacara Suu Kyi dilarang oleh perintah untuk mengungkapkan informasi tentang persidangan.





Dalam empat kasus korupsi yang diputuskan pada hari Senin, Suu Kyi dituduh menyalahgunakan posisinya untuk menyewa tanah publik di bawah harga pasar dan membangun tempat tinggal dengan sumbangan yang dimaksudkan untuk tujuan amal.

Dia menerima hukuman tiga tahun untuk masing-masing dari empat dakwaan, tetapi hukuman untuk tiga dakwaan akan dijalani secara bersamaan, sehingga total enam tahun penjara lagi. AP melaporkan, Suu kyi membantah semua tuduhan, dan pengacaranya diharapkan untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas penghasutan, korupsi, dan tuduhan lainnya pada persidangan sebelumnya, setelah militer menggulingkan pemerintah terpilihnya dan menahannya pada Februari 2021.

Analis mengatakan, berbagai tuduhan terhadap Suu Kyi dan sekutunya adalah upaya untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer sambil menyingkirkannya dari politik sebelum militer mengadakan pemilihan yang telah dijanjikan untuk tahun depan.



“Suu Kyi dan rekan terdakwanya telah membantah semua tuduhan, dan pengacara mereka diperkirakan akan mengajukan banding dalam beberapa hari mendatang,” kata pejabat hukum, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena dia tidak berwenang untuk memberikan informasi dan takut akan hukuman dari junta militer.

Anggota top lainnya dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Aung San Suu Kyi dan pemerintahannya juga telah ditangkap dan dipenjarakan, dan pihak berwenang telah menyarankan agar mereka membubarkan partai tersebut sebelum pemilihan berikutnya.

Tentara merebut kekuasaan dan menahan Aung San Suu Kyi pada 1 Februari 2021, hari ketika partainya akan memulai masa jabatan lima tahun kedua setelah memenangkan kemenangan telak dalam pemilihan umum November 2020.

Tentara mengatakan mereka bertindak karena telah terjadi kecurangan pemungutan suara besar-besaran, tetapi pemantau pemilu independen tidak menemukan penyimpangan besar.
(esn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More