Najib Razak Memulai Perlawanan Terakhir dalam Kasus Korupsi Terbesar Malaysia

Senin, 15 Agustus 2022 - 11:05 WIB
Jaksa setempat mengatakan lebih dari USD1 miliar (Rp14,7 triliun) dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib.

Najib (69), yang mengaku tidak bersalah atas lusinan dakwaan, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda USD50 juta pada Juli 2020 dalam beberapa persidangan sebelumnya.

Hukuman itu dijatuhkan karena dia dinyatakan bersalah secara ilegal menerima sekitar USD10 juta dari SRC International, bekas unit 1MDB.

Hukuman itu diperkuat oleh pengadilan banding tahun lalu.

Selain mengajukan banding atas putusan itu, Najib meminta Pengadilan Federal untuk memperkenalkan bukti baru guna membatalkan vonis sebelumnya.

Menurut laporan Reuters, dalam dokumen yang diajukan menjelang sidang hari ini, Najib menuduh hakim pengadilan sebelumnnya memiliki konflik kepentingan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!