3 Negara Asia yang Melegalkan LGBT, 2 Diantaranya Tetangga Indonesia

Selasa, 09 Agustus 2022 - 03:00 WIB
Melansir dari Bloomberg, Thailand meratifikasi RUU yang membuatnya menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada awal Juni 2022 kemarin.

Kabinet menyetujui rancangan undang-undang setelah menerima pendapat dari kelompok LGBT dan agama yang tidak keberatan dengan proposal tersebut, kata Ratchada Thanadirek juru bicara pemerintah. RUU tersebut akan diteruskan ke DPR untuk disetujui sebelum menjadi undang-undang.

RUU itu memanglah belum mendukung perkawinan sesama jenis secara utuh, namun akan memungkinkan bagi pasangan untuk mengadopsi anak, bersama-sama mengelola aset dan kewajiban dan memiliki warisan serta hak warisan antara pasangan yang bukan bagian dari undang-undang saat ini.

Baca: 6 Negara yang Melarang LGBT, Nomor 5 Terapkan Hukuman Gantung

3. Vietnam

Meskipun belum melegalkan pernikahan sesama jenis seperti Taiwan. Dalam beberapa tahun terakhir, negara ini telah membuat langkah positif dengan mengakui peran komunitas LGBT. Salah satunya adalah dengan mencabut denda untuk pernikahan sesama jenis pada 2013 lalu.

Hubungan sesama jenis dan tindakan seksual sesama jenis adalah legal di Vietnam. Meskipun secara hukum telah dilegalkan hubungan dan pernikahan sesama jenis, namun banyak masyarakat yang masih konservatif secara sosial dan banyak yang terus menyembunyikan orientasi seksual mereka dari keluarga mereka.

4. Nepal

Cara negara ini mendukung LGBT adalah dengan menjadi negara pertama di Asia yang mendaftarkan warganya di bawah kategori gender ketiga dalam sensus 2011.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!