6 Negara yang Melarang LGBT, Nomor 5 Terapkan Hukuman Gantung

Senin, 20 Juni 2022 - 17:33 WIB
loading...
6 Negara yang Melarang LGBT, Nomor 5 Terapkan Hukuman Gantung
Demontran memprotes pelarangan konten LGBT di sekolah dan media di Istana Kepresidenan di Budapest, Hungaria, 16 Juni 2021. Foto/REUTERS/Bernadett Szabo
A A A
TEHERAN - Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan isu kontroversial di dunia. Ada negara-negara yang mendukung, tapi tak sedikit yang menolaknya.

Beberapa negara di dunia dengan tegas melarang LGBT dengan menerapkan sanksi hukuman bagi kelompok LGBT.

Sanksi hukuman terhadap perilaku sesama jenis bervariasi dalam cakupan dan penerapannya.

Berikut ini negara yang melarang LGBT karena bertentangan dengan nilai agama dan norma yang berlaku di negara tersebut.

1. Yaman

Yaman menolak LGBT dengan menerapkan undang-undang yang berlaku untuk gay dan lesbian. Hukuman bagi pria gay yang berlaku di Yaman terbagi menjadi beberapa kategori.

Untuk pria gay yang belum menikah diberi hukuman 100 cambukan atau satu tahun penjara. Sedangkan untuk pria gay yang sudah menikah akan dikenakan hukuman rajam hingga mati.

Sementara wanita lesbian akan dikenakan hukuman tiga tahun penjara.

2. Nigeria

Nigeria menolak LGBT dengan memberlakukan undang-undang yang melarang pernikahan sesama jenis.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)