Penari Perut Mesir Dipenjara 3 Tahun atas Tuduhan Video Menghasut Seks

Senin, 29 Juni 2020 - 07:50 WIB
Pada tahun 2018, Mesir mengadopsi undang-undang kejahatan dunia maya yang memberikan pemerintah kewenangan penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan komunikasi.

UU itu memuat ancaman hukuman penjara minimal dua tahun dan denda hingga 300.000 pound Mesir (USD18.500).

Talaat mengatakan para influencer itu terancam menghadapi hukuman penjara yang sama seperti el-Masry karena mereka telah melakukan kejahatan yang sama.

Pemerintah Mesir belum bersedia berkomentar atas kasus-kasus tersebut.

Entessar el-Saeed, seorang pengacara hak-hak perempuan dan kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo, mengatakan perempuan adalah satu-satunya kategori yang ditargetkan oleh pihak berwenang menurut undang-undang tersebut.

"Masyarakat konservatif kita sedang berjuang dengan perubahan teknologi yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat berbeda," katanya kepada Thomson Reuters Foundation yang dilansir Senin (29/6/2020).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More