Israel Bisa Cabut Kewarganegaraan Warga Palestina Hingga Berstatus Tanpa Negara
Sabtu, 23 Juli 2022 - 00:30 WIB
Banyak negara memiliki undang-undang yang mengizinkan pencabutan kewarganegaraan, tren yang telah berkembang selama dua dekade terakhir setelah dimulainya apa yang disebut "perang melawan teror."
Meskipun kebijakan semacam itu sangat kontroversial karena terutama ditujukan pada populasi non-kulit putih, tidak ada pemerintah yang menjalankan tindakan kejam seperti itu jika membuat individu tidak memiliki kewarganegaraan.
Baca juga: Menteri Muslim Israel Kecam Aksi Bodoh Jurnalis Israel yang Masuk Makkah
Sesuai hukum internasional, tidak ada pemerintah yang diizinkan mencabut kewarganegaraan warganya jika itu mengarah pada keadaan tanpa kewarganegaraan.
Putusan MA itu membahas Undang-Undang Kewarganegaraan 2008 di Israel yang memberi otoritas negara kemampuan mencabut kewarganegaraan berdasarkan tindakan yang merupakan "pelanggaran kesetiaan".
Keputusan itu muncul setelah banding terpisah dalam kasus dua warga negara Palestina Israel yang dihukum karena melakukan serangan yang menewaskan warga negara Israel.
Meskipun kebijakan semacam itu sangat kontroversial karena terutama ditujukan pada populasi non-kulit putih, tidak ada pemerintah yang menjalankan tindakan kejam seperti itu jika membuat individu tidak memiliki kewarganegaraan.
Baca juga: Menteri Muslim Israel Kecam Aksi Bodoh Jurnalis Israel yang Masuk Makkah
Sesuai hukum internasional, tidak ada pemerintah yang diizinkan mencabut kewarganegaraan warganya jika itu mengarah pada keadaan tanpa kewarganegaraan.
Putusan MA itu membahas Undang-Undang Kewarganegaraan 2008 di Israel yang memberi otoritas negara kemampuan mencabut kewarganegaraan berdasarkan tindakan yang merupakan "pelanggaran kesetiaan".
Keputusan itu muncul setelah banding terpisah dalam kasus dua warga negara Palestina Israel yang dihukum karena melakukan serangan yang menewaskan warga negara Israel.
Lihat Juga :