Israel Bisa Cabut Kewarganegaraan Warga Palestina Hingga Berstatus Tanpa Negara

Sabtu, 23 Juli 2022 - 00:30 WIB
Gedung Mahkamah Agung Israel. Foto/wikipedia
TEL AVIV - Mahkamah Agung (MA) Israel mengeluarkan keputusan dapat mencabut kewarganegaraan warga Palestina dan dibuat tanpa kewarganegaraan (stateless).

Keputusan Mahkamah Agung Israel pada Kamis (21/7/2022) itu semakin memperkuat status apartheid rezim Zionis.



Sesuai keputusan MA, warga negara Israel yang ditemukan dalam "pelanggaran kesetiaan" dapat dicabut kewarganegaraannya.

Baca juga: Bantu Jurnalis Israel Masuk Makkah, Warga Arab Saudi Ditangkap

Meski demikian, kelompok hak asasi manusia (HAM) mencurigai kebijakan itu hanya akan diterapkan pada warga non-Yahudi bahkan jika itu membuat warga itu tidak memiliki kewarganegaraan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!