Israel Bisa Cabut Kewarganegaraan Warga Palestina Hingga Berstatus Tanpa Negara

Sabtu, 23 Juli 2022 - 00:30 WIB
Gedung Mahkamah Agung Israel. Foto/wikipedia
TEL AVIV - Mahkamah Agung (MA) Israel mengeluarkan keputusan dapat mencabut kewarganegaraan warga Palestina dan dibuat tanpa kewarganegaraan (stateless).

Keputusan Mahkamah Agung Israel pada Kamis (21/7/2022) itu semakin memperkuat status apartheid rezim Zionis.

Sesuai keputusan MA, warga negara Israel yang ditemukan dalam "pelanggaran kesetiaan" dapat dicabut kewarganegaraannya.





Meski demikian, kelompok hak asasi manusia (HAM) mencurigai kebijakan itu hanya akan diterapkan pada warga non-Yahudi bahkan jika itu membuat warga itu tidak memiliki kewarganegaraan.

Banyak negara memiliki undang-undang yang mengizinkan pencabutan kewarganegaraan, tren yang telah berkembang selama dua dekade terakhir setelah dimulainya apa yang disebut "perang melawan teror."

Meskipun kebijakan semacam itu sangat kontroversial karena terutama ditujukan pada populasi non-kulit putih, tidak ada pemerintah yang menjalankan tindakan kejam seperti itu jika membuat individu tidak memiliki kewarganegaraan.



Sesuai hukum internasional, tidak ada pemerintah yang diizinkan mencabut kewarganegaraan warganya jika itu mengarah pada keadaan tanpa kewarganegaraan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More