Pandemi Covid-19, Amerika Latin Waspadai Peningkatan Pasien dan Korban
Jum'at, 26 Juni 2020 - 11:12 WIB
Bolsonaro menemui pendukungnya, mengabaikan aturan pembatasan sosial dengan berjabat tangan, dan mengambil foto dengan orang-orang. Ia dan pejabat publik lainnya yang tidak mematuhi persyaratan juga akan dikenai denda 2.000 reais. Presiden Bolsonaro berpendapat sejak awal pandemi bahwa tindakan yang diambil untuk menekan penyebaran virus bisa lebih merusak daripada pandemi itu sendiri.
Padahal kewajiban untuk mengenakan masker di distrik federal mulai berlaku pada 30 April. Aturan itu diterapkan oleh gubernur distrik federal, Ibaneis Rocha, yang mengharuskan orang menutupi hidung dan mulut mereka di semua ruang publik, termasuk transportasi umum, toko-toko, dan tempat komersial dan industri. Pada 11 Mei, aturan itu diperketat bagi mereka yang melanggar didenda 2.000 reais (Rp 5,4 juta) per hari. (Lihat videonya: Rapid Test reaktif, Warga Isolasi Mandiri di tengah Pekubburan di Sragen)
Pada Senin (22/6/2020), ia memperbarui seruannya untuk mengurangi lockdown serta membuka kembali toko-toko dan bisnis. Dia mengatakan cara penanganan pandemi itu “mungkin sedikit berlebihan”. “Ekonomi harus diprioritaskan dan pernyataan itu dianggap memecah belah masyarakat,” katanya. (Andika H Mustaqim)
Padahal kewajiban untuk mengenakan masker di distrik federal mulai berlaku pada 30 April. Aturan itu diterapkan oleh gubernur distrik federal, Ibaneis Rocha, yang mengharuskan orang menutupi hidung dan mulut mereka di semua ruang publik, termasuk transportasi umum, toko-toko, dan tempat komersial dan industri. Pada 11 Mei, aturan itu diperketat bagi mereka yang melanggar didenda 2.000 reais (Rp 5,4 juta) per hari. (Lihat videonya: Rapid Test reaktif, Warga Isolasi Mandiri di tengah Pekubburan di Sragen)
Pada Senin (22/6/2020), ia memperbarui seruannya untuk mengurangi lockdown serta membuka kembali toko-toko dan bisnis. Dia mengatakan cara penanganan pandemi itu “mungkin sedikit berlebihan”. “Ekonomi harus diprioritaskan dan pernyataan itu dianggap memecah belah masyarakat,” katanya. (Andika H Mustaqim)
(ysw)
Lihat Juga :