Amnesty Internasional Tuduh Rusia Lakukan Kejahatan Perang di Kharkiv
Senin, 13 Juni 2022 - 23:55 WIB
Rusia dan Ukraina bukanlah pihak dalam konvensi internasional yang melarang munisi tandan dan ranjau anti-personil. Tapi, Amnesty menekankan, “hukum humaniter internasional melarang serangan sembarangan dan penggunaan senjata yang sifatnya membabi buta”.
“Meluncurkan serangan tanpa pandang bulu yang mengakibatkan kematian atau cedera pada warga sipil, atau kerusakan pada objek sipil, merupakan kejahatan perang,” tegasnya.
Sejumlah besar penduduk Kharkiv terpaksa meninggalkan kota itu karena penembakan besar-besaran sejak invasi Februari. Al Jazeera melaporkan dari kota pada bulan Maret menunjukkan kehancuran yang meluas karena pemboman Rusia, dengan koresponden Al Jazeera menggambarkan kota itu sebagai kota yang dipenuhi dengan "pemandangan apokaliptik" dari bangunan yang dibom.
Lebih dari enam juta pengungsi telah meninggalkan Ukraina sejak invasi Rusia dimulai pada 24 Februari hingga 11 Mei, menurut angka dari badan pengungsi PBB.
“Meluncurkan serangan tanpa pandang bulu yang mengakibatkan kematian atau cedera pada warga sipil, atau kerusakan pada objek sipil, merupakan kejahatan perang,” tegasnya.
Sejumlah besar penduduk Kharkiv terpaksa meninggalkan kota itu karena penembakan besar-besaran sejak invasi Februari. Al Jazeera melaporkan dari kota pada bulan Maret menunjukkan kehancuran yang meluas karena pemboman Rusia, dengan koresponden Al Jazeera menggambarkan kota itu sebagai kota yang dipenuhi dengan "pemandangan apokaliptik" dari bangunan yang dibom.
Lebih dari enam juta pengungsi telah meninggalkan Ukraina sejak invasi Rusia dimulai pada 24 Februari hingga 11 Mei, menurut angka dari badan pengungsi PBB.
(esn)
tulis komentar anda