Warganya Dijatuhi Hukuman Mati, Inggris: Rusia Harus Bertanggung Jawab

Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:21 WIB
Pengadilan DPR memutuskan tiga pria, yang terdiri dari dua WN Inggris bernama Aiden Aslin dan Shaun Pinner, serta seorang WN Maroko bernama Brahim Saadoun - bersalah atas "kegiatan tentara bayaran dan melakukan tindakan yang bertujuan untuk merebut kekuasaan dan menggulingkan tatanan konstitusional DPR.

Baca juga: Pengadilan Donetsk Hukum Mati 2 WN Inggris yang Berperang untuk Ukraina

(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!