Dituduh Minta Rp5,4 Miliar untuk Bebaskan Tanker Asing, AL Indonesia: Itu Dilarang!

Kamis, 09 Juni 2022 - 09:13 WIB
"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyidikan awal di Pangkalan Angkatan Laut Batam," katanya.

Menurut Widjojono, berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin terancam hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp200 juta.

Angkatan Laut Republik Indonesia mengatakan pada bulan November bahwa telah terjadi peningkatan jumlah penahanan untuk berlabuh tanpa izin, menyimpang dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan untuk waktu yang tidak wajar.

Menurut Angkatan Laut, kapal-kapal itu dilepaskan karena tidak cukup bukti atau kasus-kasus tersebut diproses melalui pengadilan Indonesia dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada Angkatan Laut atau stafnya.

Nord Joy adalah kapal berbendera Panama, panjangnya 183 meter (200 yard) dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar.

Pemilik atau penyewa kapal tanker bahan bakar itu belum diketahui.

Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura yang mengelola Nord Joy, tidak menanggapi pertanyaan tentang tuduhan bahwa staf Angkatan Laut meminta uang pembayaran tidak resmi.

Synergy mengatakan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan bahwa Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei, Angkatan Laut Indonesia menaiki kapal yang diduga berada di dalam wilayahnya.

Synergy mengatakan sedang bekerja dengan Angkatan Laut Indonesia, pengacara dan agen lokal untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Nord Joy dikawal oleh kapal Angkatan Laut ke sebuah pelabuhan dekat Batam, sebuah pulau 20 mil (32 km) selatan Singapura yang merupakan rumah bagi pangkalan Angkatan Laut. Hal itu diungkap dua sumber kepada Reuters, Kamis (9/6/2022).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More