Dituduh Minta Rp5,4 Miliar untuk Bebaskan Tanker Asing, AL Indonesia: Itu Dilarang!

Kamis, 09 Juni 2022 - 09:13 WIB
Kapal tanker bahan bakar Nord Joy dikawal kapal Angkatan Laut Indonesia ke sebuah pelabuhan di Batam. Foto/REUTERS
SINGAPURA - Para oknum perwira Angkatan Laut (AL) Republik Indonesia dituduh meminta USD375.000 (lebih dari Rp5,4 miliar) untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar asing. Pihak AL RI menegaskan praktik seperti itu dilarang keras.

Tuduhan itu muncul dari dua orang yang mengaku terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut.



Itu muncul setelah kantor berita Reuters melaporkan selusin penahanan kapal tanker asing serupa tahun lalu.

Dalam kasus ini, pemilik kapal dilaporkan melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar USD300.000 dan kapal yang ditahan oleh AL Republik Indonesia di timur Singapura dibebaskan.

Baca juga: Pesawat Militer AS Pembawa 5 Orang Jatuh, Dikabarkan Angkut Bahan Nuklir

Dua sumber keamanan mengatakan kapal tanker bahan bakar Nord Joy ditumpangi oleh personel Angkatan Laut bersenjata pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura. Itu merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!