Dituduh Minta Rp5,4 Miliar untuk Bebaskan Tanker Asing, AL Indonesia: Itu Dilarang!

Kamis, 09 Juni 2022 - 09:13 WIB
Kapal tanker bahan bakar Nord Joy dikawal kapal Angkatan Laut Indonesia ke sebuah pelabuhan di Batam. Foto/REUTERS
SINGAPURA - Para oknum perwira Angkatan Laut (AL) Republik Indonesia dituduh meminta USD375.000 (lebih dari Rp5,4 miliar) untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar asing. Pihak AL RI menegaskan praktik seperti itu dilarang keras.

Tuduhan itu muncul dari dua orang yang mengaku terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut.

Itu muncul setelah kantor berita Reuters melaporkan selusin penahanan kapal tanker asing serupa tahun lalu.



Dalam kasus ini, pemilik kapal dilaporkan melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar USD300.000 dan kapal yang ditahan oleh AL Republik Indonesia di timur Singapura dibebaskan.



Dua sumber keamanan mengatakan kapal tanker bahan bakar Nord Joy ditumpangi oleh personel Angkatan Laut bersenjata pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura. Itu merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.

Diminta untuk mengomentari apakah para oknum perwira Angkatan Laut RI telah meminta USD375.000 untuk membebaskan kapal Nord Joy, juru bicara Angkatan Laut Republik Indonesia Julius Widjojono mengatakan: “Ini sangat dilarang!”

Dia tidak menanggapi permintaan untuk rincian lebih lanjut.

Dia membenarkan bahwa personel Angkatan Laut telah menahan kapal Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia dan berlayar tanpa bendera nasional.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More