Ini 3 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sedarah

Rabu, 27 April 2022 - 12:37 WIB
Ilustrasi
JAKARTA - Sejumlah negara yang melegalkan pernikahan sedarah memiliki aturan dan hukum tersendiri. Salah satu sebabnya lantaran negara tersebut rata-rata memiliki sedikit populasi.

Indonesia yang memiliki populasi ratusan juta penduduk tentunya tidak melegalkan pernikahan sedarah. Namun bukan hanya itu, dari segi hukum agama dan kesehatan, pernikahan sedarah memiliki dampak yang buruk.



Dilansir dari hellosehat, Perkawinan sedarah alias incest adalah sistem perkawinan antar dua individu yang terkait erat secara genetik atau garis keluarga, di mana kedua individu yang terlibat dalam perkawinan ini membawa alel yang berasal dari satu nenek moyang.

Artinya, DNA yang dihasilkan tidak bervariasi dan berdampak buruk bagi kesehatan, termasuk peluang mendapatkan penyakit genetik langka—albinisme, fibrosis sistik, hemofilia, dan sebagainya.



Namun, di sejumlah negara yang rata-rata memiliki populasi sedikit memperbolehkan pernikahan sedarah dengan aturan masing-masing. Berikut negara yang melegalkan pernikahan sedarah, seperti dikutip worldpopulationreview:



1. Luksemburg

Luksemburg adalah salah satu negara terkecil di Eropa yang memiliki luas sekitar 2.586 km² dengan jumlah populasi sebanyak 642,371. Luksemburg merupakan negara yang melegalkan pernikahan sedarah dan tidak ada undang-undang yang melarang kerabat melakukan hubungan seksual.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More