Ikuti Indonesia, Malaysia Kecam Paludan Bakar Al-Quran Berdalih Kebebasan Berekspresi

Senin, 18 April 2022 - 08:17 WIB
"Rasmus Paludan melakukan tindakan penistaan agama serupa pada tanggal 15 April 2022 di kota Rinkeby dan Orebro, Swedia," kata Kementerian Luar Negeri Indonesia.

"Menggunakan argumen kebebasan berekspresi sebagai dalih untuk menghina agama dan kepercayaan suatu kelompok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak terpuji."

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Stockholm mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan diaspora di Swedia untuk tidak terprovokasi dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan peraturan Swedia.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!