Jual Rudal ke Pemberontak Myanmar, Bos Yakuza Ditangkap

Jum'at, 08 April 2022 - 13:35 WIB
Pada 3 Februari tahun lalu, Ebisawa yang berusia 57 tahun dan seorang rekannya melakukan perjalanan ke Kopenhagen di mana agen DEA yang menyamar dan dua petugas polisi Denmark yang menyamar menunjukkan kepada mereka serangkaian senjata militer AS yang seolah-olah untuk dijual, termasuk senapan mesin dan roket anti-tank. Lembar dakwaan termasuk foto Ebisawa yang memegang peluncur roket selama pertemuan.

Mereka juga menunjukkan foto Ebisawa dan video rudal Stinger yang digunakan untuk menargetkan pesawat.



"Kami menuduh Ebisawa dan rekan konspiratornya menengahi kesepakatan dengan agen DEA yang menyamar untuk membeli persenjataan berat dan menjual obat-obatan terlarang dalam jumlah besar," kata Departemen Kehakiman AS.

Menurut dakwaan, selama penyelidikan, Ebisawa mengatakan kepada agen DEA yang menyamar bahwa Jullanan, yang memiliki kewarganegaraan ganda AS-Thailand, adalah seorang jenderal angkatan udara Thailand dan Rukrasaranee adalah seorang pensiunan perwira militer Thailand.

Departemen Kehakiman AS tidak menjelaskan bagaimana keempat pria itu bisa berada di negara itu.

Tuduhan perdagangan dan senjata kepada Ebisawa membawa hukuman maksimum penjara seumur hidup.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ian)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More