Trump Teken UU Sanksi China Terkait Pelanggaran HAM Muslim Uighur

Kamis, 18 Juni 2020 - 06:37 WIB
Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang sanksi perlakuan China terhadap Muslim Uighur. Foto/ ABS-CBN News
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump , telah menandatangani undang-undang (UU) yang akan memungkinkan Washington untuk memberi sanksi kepada pejabat China atas dugaan penindasan terhadap Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang China. UU tersebut telah disahkan Kongres dengan dukungan bipartisan.

"Pemerintah China menggunakan secara sistematis kamp-kamp indoktrinasi, kerja paksa, dan pengawasan intrusif untuk menghapus identitas etnis dan kepercayaan agama Uighur dan minoritas agama lain di China," kata Trump saat menandatangani undang-undang tersebut seperti dikutip dari Russia Today, Kamis (18/6/2020).



Trump kini memiliki waktu 180 hari untuk menyerahkan laporan kepada Kongres yang mengidentifikasi pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini, yang kemudian akan dikenakan sanksi.

UU ini juga mengharuskan Departemen Luar Negeri AS untuk menyusun laporan tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan China, seperti yang harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong, undang-undang serupa yang disahkan di tengah-tengah protes anti-China di kota semi-otonomi tahun lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!