KJRI Kuching Bebaskan Tukang Ojek dari Hukuman Mati di Sarawak

Selasa, 01 Maret 2022 - 22:13 WIB
Baca juga: Rusia Hadapi Blokade Penerbangan, Ini Imbauan KBRI Moskow Bagi WNI

"Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo," kata KJRI Kuching.

Setelah dibebaskan, kata KJRI Kuching, yang bersangkutan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada tanggal 1 Maret 2022.

Baca juga: Perang Berkecamuk di Ukraina, Pemerintah Siap Evakuasi WNI
(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!