KJRI Kuching Bebaskan Tukang Ojek dari Hukuman Mati di Sarawak
Selasa, 01 Maret 2022 - 22:13 WIB
JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching kembali berhasil membantu membebaskan seorang warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di Sarawak, Malaysia, pada tanggal 14 Januari 2022 setelah 4 tahun ditahan selama menjalani proses persidangan.
"Karni bin Bujang ditangkap pada tanggal 15 Februari 2018 oleh pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu (115 km barat daya Kuching, Sarawak)," bunyi pernyataan yang dikeluarkan KJRI Kuching , Selasa (1/3/2022).
Menurut KJRI Kuching, WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 5 KG milik 2 orang penumpang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto. Keduanya meminta jasanya untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.
Atas kejadian ini Karni Bin Bujang. didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
"Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo," kata KJRI Kuching.
Setelah dibebaskan, kata KJRI Kuching, yang bersangkutan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada tanggal 1 Maret 2022.
"Karni bin Bujang ditangkap pada tanggal 15 Februari 2018 oleh pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA, di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu (115 km barat daya Kuching, Sarawak)," bunyi pernyataan yang dikeluarkan KJRI Kuching , Selasa (1/3/2022).
Menurut KJRI Kuching, WNI yang berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 5 KG milik 2 orang penumpang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto. Keduanya meminta jasanya untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.
Atas kejadian ini Karni Bin Bujang. didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
"Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, Karni bin Bujang dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo," kata KJRI Kuching.
Setelah dibebaskan, kata KJRI Kuching, yang bersangkutan ditampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada tanggal 1 Maret 2022.
(ian)
Lihat Juga :
tulis komentar anda