Pengadilan India Larang Siswi Muslim Pakai Hijab di Sekolah

Sabtu, 12 Februari 2022 - 04:42 WIB
Pengadilan Tinggi di Karnataka, India, melarang pemakaian hijab dan busana keagamaan lain di sekolah dan perguruan tinggi. Foto/Amarjeet Kumar Singh/Anadolu Agency
MANDYA - Pengadilan Tinggi di negara bagian Karnataka, India , melarangsiswi Muslim mengenakan hijab di sekolah sampai kasusnya diputuskan. Tak hanya busana Muslim, pakaian dan simbol keagamaan lain juga dilarang dipakai di setiap lembaga pendidikan.

Sebuah panel tiga hakim untuk sementara memerintahkan sekolah dan perguruan tinggi bebas dari busana keagaamaan. Panel hakim juga memerintahkan sekolah-sekolah yang sebelumnya ditutup untuk dibuka kembali.

"Kami akan mengeluarkan perintah yang membiarkan institusi memulai, tetapi sampai masalah ini tertunda, para siswa dan pemangku kepentingan ini tidak diperkenankan mengenakan pakaian agama atau penutup kepala," kata panel hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim, Ritu Raj Awasth, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Jumat (11/2/2022).

Kasus ini akan disidangkan lagi pada Senin depan.



Sekelompok wanita Muslim sebelumnya mengajukan petisi menentang perintah pemerintah negara bagian Karnataka yang melarang pemakaian hijab di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi.



Organisasi Mahasiswa Islam India (SIO) mengatakan perintah sementara pengadilan tersebut merupakan pelanggaran langsung terhadap hak fundamental perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinan mereka, serta hak fundamental mereka untuk pendidikan tanpa diskriminasi.

"Pengadilan Tinggi Karnataka telah menyamakan jilbab dengan selendang safron—gimmick bermotivasi politik—dan, pada dasarnya, meminta wanita Muslim untuk menangguhkan ketaatan iman mereka sampai Pengadilan Tinggi mendengar masalah ini," kata Sekretaris Nasional SIO, Fawaz Shaheen, dalam sebuah pernyataan.

"Ini menunjukkan kurangnya pemahaman tentang masalah yang dihadapi, serta fakta sederhana bahwa, bagi orang yang beriman, pasal-pasal kepercayaan bukanlah protokol opsional untuk diambil atau ditinggalkan begitu saja," ujarnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More