Pengadilan Mesir Hukum Mati 10 Anggota Ikhwanul Muslimin

Senin, 31 Januari 2022 - 23:20 WIB
Seperti dilaporkan Al Jazeera, Mesir telah melakukan salah satu tindakan keras terbesar dalam sejarah modernnya terhadap Ikhwanul Muslimin setelah penggulingan Presiden Mohamed Morsi oleh tentara, presiden pertama yang dipilih secara bebas di negara itu, pada tahun 2013 setelah protes massal terhadap pemerintahannya.

Morsi meninggal dalam tahanan pada Juni 2019 setelah jatuh sakit selama sidang pengadilan. Pemerintah Mesir menganggap Ikhwanul sebagai organisasi "teroris". Kelompok itu telah lama mengatakan bahwa mereka berkomitmen untuk perubahan damai.

Didirikan pada tahun 1928 di Mesir, Ikhwanul Muslimin telah memantapkan dirinya sebagai gerakan oposisi utama di Mesir, meskipun mengalami penindasan selama beberapa dekade, dan telah mengilhami gerakan spin-off dan partai politik di seluruh dunia Muslim. Tapi itu tetap dilarang di beberapa negara, termasuk Mesir karena diduga terkait dengan aktivitas bersenjata.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!