Pengadilan Mesir Hukum Mati 10 Anggota Ikhwanul Muslimin

Senin, 31 Januari 2022 - 23:20 WIB
Ilustrasi
KAIRO - Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati kepada 10 anggota kelompok Ikhwanul Muslimin karena mengoordinasikan dan merencanakan serangan terhadap polisi. Demikian dilaporkan kantor berita negara MENA.

Identitas para terdakwa tidak diungkapkan dan tidak mungkin untuk menentukan bagaimana mereka mengajukan tuntutan. “Sembilan orang ditahan, sementara satu orang dijatuhi hukuman in absentia, kata sumber pengadilan,” seperti dilaporkan AFP, Minggu (30/1/2022).



Baca: Mesir Hukum Mati 24 Anggota Ikhwanul Muslimin

Putusan itu sekarang akan dirujuk ke Mufti Agung, otoritas teologis tertinggi Mesir – formalitas dalam kasus hukuman mati – sebelum pengadilan bertemu pada 19 Juni untuk mengkonfirmasi hukuman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!