Jual Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Dua Perawat Kantongi Rp21,5 Miliar

Minggu, 30 Januari 2022 - 06:21 WIB
Jual sertifikat vaksin Covid-19 palsu, dua perawat kantongi Rp21,5 Miliar. FOTO/SHRM
AMITYVILLE - Dua perawat di Long Island, Amerika Serikat (AS) dituduh memalsukan kartu vaksinasi dan sertifikat COVID-19 . Menurut jaksa dan polisi, dari kegiatan ilegal ini, keduanya mengantongi keuntungan hingga lebih dari USD1,5 (Rp21,5 miliar).

Julie DeVuono, pemilik Wild Child Pediatric Healthcare di Amityville, dan karyawannya, Marissa Urraro, keduanya didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan. DeVuono juga didakwa menawarkan instrumen palsu untuk pengarsipan. Keduanya didakwa pada hari Jumat.



Baca: Ingin Sertifikat Vaksin tapi Ogah Disuntik, Pria Ini Pakai Lengan Palsu

Meski demikian, pengacara Urraro, Michael Alber, mendesak orang-orang untuk tidak terburu-buru menghakimi tuduhan tersebut dan mengatakan kliennya adalah perawat yang dihormati. "Kami berharap dapat menyoroti hambatan hukum dan cacat penyelidikan," kata Albernya, seperti dikutip dari AP, Sabtu (29/1/2022).

"Kami berharap bahwa tuduhan itu tidak menutupi pekerjaan baik yang dilakukan Miss Urraro untuk anak-anak dan orang dewasa di bidang medis," lanjutnya.

Pengacara Distrik Suffolk County Raymond Tierney mengatakan, DeVuono dan Urraro membagikan kartu vaksinasi palsu. Keduanya mengenakan biaya USD220 untuk orang dewasa dan USD85 untuk anak-anak. DeVuono, seorang praktisi perawat, dan Urraro, seorang perawat praktis berlisensi, memasukkan informasi palsu itu ke dalam database imunisasi negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!