Turis Prancis Dipenjara di Iran Atas Tuduhan Mata-mata
Selasa, 25 Januari 2022 - 22:35 WIB
PARIS - Seorang turis asal Prancis telah divonis penjara selama 8 tahun karena mata-mata oleh pengadilan di Iran . Hal itu diungkapkan oleh pengacaranya di Paris, Prancis.
Benjamin Briere (36) ditangkap pada Mei 2020 setelah menerbangkan sebuah drone di dekat perbatasan Iran-Turkmenistan.
"Briere tidak mendapatkan pengadilan yang adil di depan hakim yang tidak memihak," kata pengacaranya, Philippe Valent, seperti dilaporkan kantor berita AFP yang dinukil BBC, Selasa (25/1/2022).
Dia mengatakan Briere "semakin lemah" karena melakukan mogok makan mulai bulan Desember lalu.
Briere diadili secara tertutup di Pengadilan Revolusi di kota timur Mashhad. Valent mengatakan kliennya belum sepenuhnya diberitahu tentang tuduhan terhadap dirinya.
Dia mengatakan dia telah dipenjara selama delapan bulan tambahan karena propaganda melawan sistem Islam di Iran.
"Putusan ini adalah hasil dari proses politik murni yang tanpa dasar apa pun," ujar Valent.
Keluarga Briere bersikeras bahwa dia tidak bersalah dan mengatakan dia digunakan sebagai pion politik.
Benjamin Briere (36) ditangkap pada Mei 2020 setelah menerbangkan sebuah drone di dekat perbatasan Iran-Turkmenistan.
"Briere tidak mendapatkan pengadilan yang adil di depan hakim yang tidak memihak," kata pengacaranya, Philippe Valent, seperti dilaporkan kantor berita AFP yang dinukil BBC, Selasa (25/1/2022).
Dia mengatakan Briere "semakin lemah" karena melakukan mogok makan mulai bulan Desember lalu.
Briere diadili secara tertutup di Pengadilan Revolusi di kota timur Mashhad. Valent mengatakan kliennya belum sepenuhnya diberitahu tentang tuduhan terhadap dirinya.
Dia mengatakan dia telah dipenjara selama delapan bulan tambahan karena propaganda melawan sistem Islam di Iran.
"Putusan ini adalah hasil dari proses politik murni yang tanpa dasar apa pun," ujar Valent.
Keluarga Briere bersikeras bahwa dia tidak bersalah dan mengatakan dia digunakan sebagai pion politik.
Lihat Juga :
tulis komentar anda