Pelaku Penembakan Masjid di Norwegia Divonis 21 Tahun Penjara
Kamis, 11 Juni 2020 - 19:28 WIB
OSLO - Philip Manshaus, pelaku penembakan di sebuah masjid di Norwegia dijatuhi hukuman penjara 21 tahun oleh pengadilan di Oslo. Selain karena melakukan penembakan massal, Manshaus juga dituntut karena berusaha membunuh saudara tirinya, yang merupakan keturunan China, atas dasar kebencian terhadap sebuah ras.
Manshaus menembak dan membunuh adik tirinya, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen di rumah keluarga mereka. Dia mengatakan bahwa adik tirinya menimbulkan risiko bagi keluarganya karena berasal dari Asia.
Dia kemudian pergi ke Islamic Center al-Noor di dekat kediamanya dan melepaskan beberapa tembakan, tetapi tidak mengenai siapa pun sebelum dijatuhkan oleh seorang jamaah masjid berusia 65 tahun.
"Dia masuk (ke dalam masjid) dengan tujuan membunuh sebanyak mungkin Muslim," kata hakim Annika Lindstroem dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Kamis (11/6/2020).
Pengadilan menolak pembelaan pengacaranya yang menyatakan Manshaus mungkin memiliki gangguan kejiwaan, sebagai gantinya mengandalkan evaluasi psikiatris yang menemukan bahwa pria berusia 22 tahun secara mental baik-baik saja dan dapat diadili.
Hukuman penjara 21 tahun, hukuman paling berat untuk pembunuhan tingkat pertama dan pelanggaran hukum anti-terorisme, juga memuat ketentuan bahwa pembebasannya dapat ditunda tanpa batas waktu seandainya ia masih dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat.
Manshaus menembak dan membunuh adik tirinya, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen di rumah keluarga mereka. Dia mengatakan bahwa adik tirinya menimbulkan risiko bagi keluarganya karena berasal dari Asia.
Dia kemudian pergi ke Islamic Center al-Noor di dekat kediamanya dan melepaskan beberapa tembakan, tetapi tidak mengenai siapa pun sebelum dijatuhkan oleh seorang jamaah masjid berusia 65 tahun.
"Dia masuk (ke dalam masjid) dengan tujuan membunuh sebanyak mungkin Muslim," kata hakim Annika Lindstroem dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters pada Kamis (11/6/2020).
Pengadilan menolak pembelaan pengacaranya yang menyatakan Manshaus mungkin memiliki gangguan kejiwaan, sebagai gantinya mengandalkan evaluasi psikiatris yang menemukan bahwa pria berusia 22 tahun secara mental baik-baik saja dan dapat diadili.
Hukuman penjara 21 tahun, hukuman paling berat untuk pembunuhan tingkat pertama dan pelanggaran hukum anti-terorisme, juga memuat ketentuan bahwa pembebasannya dapat ditunda tanpa batas waktu seandainya ia masih dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat.
(esn)
tulis komentar anda