Sebar Rumor COVID-19 di Arab Saudi Bakal Didenda Rp3,8 M dan Penjara 5 Tahun
Sabtu, 22 Januari 2022 - 20:40 WIB
Jaksa Penuntut Umum menambahkan bahwa individu di Kerajaan Arab Saudi yang telah berpartisipasi dalam menyebarkan desas-desus telah dipanggil dan tuntutan pidana diajukan terhadap mereka.
“Tindakan ini mengakibatkan hukuman berat hingga lima tahun penjara dan denda SR3 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum, seperti dikutip Arab News.
Selain itu, perangkat dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut akan disita.
“Tindakan ini mengakibatkan hukuman berat hingga lima tahun penjara dan denda SR3 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum, seperti dikutip Arab News.
Selain itu, perangkat dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut akan disita.
(min)
Lihat Juga :