Sebar Rumor COVID-19 di Arab Saudi Bakal Didenda Rp3,8 M dan Penjara 5 Tahun

Sabtu, 22 Januari 2022 - 20:40 WIB
Bulan lalu, Arab Saudi menerapkan kembali pemakaian masker wajah dan menjaga jarak sosial di tempat-tempat outdoor dan indoor di tengah peningkatan kasus infeksi COVID-19.

Pihak berwenang juga menerapkan kembali aturan menjaga jarak sosial di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah setelah aturan itu dibatalkan pada bulan Oktober lalu.

Penyebaran rumor selain soal pandemi COVID-19 juga ada ancaman denda yang lebih besar, yang mencapai SR3 juta (lebih dari 11,4 miliar).

Otoritas Jaksa Penuntut Umum mengaku memantau akun-akun media sosial sosial. Mereka menemukan beberapa akun yang membuat atau menyebarkan desas-desus tak berdasar tentang acara musik Riyadh Season yang telah ditunda.

Menurut otoritas tersebut, informasi palsu dikoordinasikan dan didukung oleh pihak eksternal yang bermusuhan yang bertanggung jawab atas sebagian besar posting.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!