Posting Karikatur Nabi Muhammad di WhatsApp, Wanita Ini Divonis Gantung
Kamis, 20 Januari 2022 - 12:16 WIB
ISLAMABAD - Seorang wanita Muslim telah dijatuhi hukuman mati dengan metode gantung di Pakistan. Musababnya, dia mem-posting karikatur Nabi Muhammad sebagai status WhatsApp-nya.
Aneeqa Ateeq (26) ditangkap pada Mei 2020. Menurut pengadilan, dia didakwa mem-posting materi penistaan agama sebagai status WhatsApp.
Ketika temannya mendesaknya untuk menghapusnya, dia malah mengirim materi itu kepadanya.
Penistaan agama adalah tindakan yang dapat dihukum mati di Pakistan yang berpenduduk mayoritas Muslim, meskipun eksekusi tidak pernah dilakukan untuk kejahatan tersebut.
Karikatur yang menggambarkan Nabi Muhammad dilarang dalam Islam.
Vonis terhadap Ateeq diumumkan pada hari Rabu di kota garnisun Rawalpindi.
Pengadilan, seperti dikutip The Guardian, Kamis (20/1/2022), memerintahkan dia untuk digantung di lehernya hingga meninggal. Dia juga dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
Hingga 80 orang diketahui dipenjara di Pakistan atas tuduhan penistaan agama—setengahnya menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati—menurut Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat.
Aneeqa Ateeq (26) ditangkap pada Mei 2020. Menurut pengadilan, dia didakwa mem-posting materi penistaan agama sebagai status WhatsApp.
Ketika temannya mendesaknya untuk menghapusnya, dia malah mengirim materi itu kepadanya.
Penistaan agama adalah tindakan yang dapat dihukum mati di Pakistan yang berpenduduk mayoritas Muslim, meskipun eksekusi tidak pernah dilakukan untuk kejahatan tersebut.
Karikatur yang menggambarkan Nabi Muhammad dilarang dalam Islam.
Vonis terhadap Ateeq diumumkan pada hari Rabu di kota garnisun Rawalpindi.
Pengadilan, seperti dikutip The Guardian, Kamis (20/1/2022), memerintahkan dia untuk digantung di lehernya hingga meninggal. Dia juga dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
Hingga 80 orang diketahui dipenjara di Pakistan atas tuduhan penistaan agama—setengahnya menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati—menurut Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat.
tulis komentar anda