Kejaksaan Malaysia Cabut Dakwaan Korupsi pada Aliansi Najib
Selasa, 09 Juni 2020 - 23:15 WIB
Jaksa Umum Idrus Harun yang ditunjuk PM Muhyiddin Yassin menyatakan dia mencabut dakwaan karena kurang bukti dokumen dari perusahaan dan perbankan yang diduga terlibat.
“Beberapa saksi juga telah meninggal dunia, menderita sakit serius atau tidak di Malaysia lagi,” papar Idrus.
Pengacara Musa, Amer Hamzah Arshad menyatakan dakwaan yang melibatkan dana USD95 juta itu merupakan permainan politik. (Baca Juga: Diusir Partainya Sendiri, Mahathir Melawan)
Najib sendiri menghadapi banyak dakwaan korupsi dalam tiga pengadilan terpisah terkait hilangnya dana miliaran dolar dari lembaga negara 1Malaysian Development Bhd (1MDB) dan kasus lainnya.
Dia menyatakan tidak bersalah dan akan mengetahui vonis kasus pertamanya pada Juli. Najib menganggap kasus terhadapnya itu memiliki motif politik. (Baca Juga: Diselundupkan Pakai Kapal Rusak, Malaysia Tahan 269 Warga Rohingya)
“Beberapa saksi juga telah meninggal dunia, menderita sakit serius atau tidak di Malaysia lagi,” papar Idrus.
Pengacara Musa, Amer Hamzah Arshad menyatakan dakwaan yang melibatkan dana USD95 juta itu merupakan permainan politik. (Baca Juga: Diusir Partainya Sendiri, Mahathir Melawan)
Najib sendiri menghadapi banyak dakwaan korupsi dalam tiga pengadilan terpisah terkait hilangnya dana miliaran dolar dari lembaga negara 1Malaysian Development Bhd (1MDB) dan kasus lainnya.
Dia menyatakan tidak bersalah dan akan mengetahui vonis kasus pertamanya pada Juli. Najib menganggap kasus terhadapnya itu memiliki motif politik. (Baca Juga: Diselundupkan Pakai Kapal Rusak, Malaysia Tahan 269 Warga Rohingya)
(sya)
Lihat Juga :