Kejaksaan Malaysia Cabut Dakwaan Korupsi pada Aliansi Najib

Selasa, 09 Juni 2020 - 23:15 WIB
loading...
Kejaksaan Malaysia Cabut...
Mantan PM Malaysia Najib Razak berbicara di Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Maret. Foto/REUTERS/Lim Huey Teng
A A A
KUALA LUMPUR - Kejaksaan pemerintah Malaysia mencabut dakwaan korupsi terhadap aliansi mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak.

Saat ini partai Najib kembali berkuasa dalam koalisi baru tiga bulan lalu setelah kalang pemilu akibat skandal korupsi.

Pengadilan tinggi membebaskan Musa Aman, tokoh senior dalam partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dan mantan kepala menteri negara bagian Sabah di Borneo Malaysia. Sebelumnya, jaksa mencabut semua 46 dakwaan tuduhan penyuapan dalam kesepakatan konsesi kayu dan pencucian uang.

Oposisi koalisi Pakatan Harapan menganggap keputusan pengadilan itu membingungkan dan mengecewakan. “Jaksa harus segera memberi penjelasan penuh untuk keputusan itu karena itu akan mencerminkan wabah sejati pemerintahan saat ini,” papar pernyataan Pakatan Harapan.

Jaksa Umum Idrus Harun yang ditunjuk PM Muhyiddin Yassin menyatakan dia mencabut dakwaan karena kurang bukti dokumen dari perusahaan dan perbankan yang diduga terlibat.

“Beberapa saksi juga telah meninggal dunia, menderita sakit serius atau tidak di Malaysia lagi,” papar Idrus.

Pengacara Musa, Amer Hamzah Arshad menyatakan dakwaan yang melibatkan dana USD95 juta itu merupakan permainan politik. (Baca Juga: Diusir Partainya Sendiri, Mahathir Melawan)

Najib sendiri menghadapi banyak dakwaan korupsi dalam tiga pengadilan terpisah terkait hilangnya dana miliaran dolar dari lembaga negara 1Malaysian Development Bhd (1MDB) dan kasus lainnya.

Dia menyatakan tidak bersalah dan akan mengetahui vonis kasus pertamanya pada Juli. Najib menganggap kasus terhadapnya itu memiliki motif politik. (Baca Juga: Diselundupkan Pakai Kapal Rusak, Malaysia Tahan 269 Warga Rohingya)
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
Kunjungi Indonesia,...
Kunjungi Indonesia, Menlu Malaysia Fokus Kerja Sama Atasi Guncangan Eksternal
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Korban Tewas Gempa Dahsyat...
Korban Tewas Gempa Dahsyat Venezuela Mencapai 920 Orang, Pencarian Korban Masih Berlangsung
AS-Iran Saling Serang,...
AS-Iran Saling Serang, Trump Ancam Lenyapkan Iran
Rekomendasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Berita Terkini
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
Iran Buat Senjata yang...
Iran Buat Senjata yang Lebih Canggih selama Perang dengan AS-Israel, Ini Bocorannya
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved