Pria Lansia Dipenjara 6 Tahun karena Berhubungan Seks dengan Kambing

Jum'at, 24 Desember 2021 - 22:41 WIB
Pengadilan juga memerintahkan Shaari untuk menjalani konseling rehabilitatif dan ditempatkan di bawah pengawasan polisi selama satu tahun setelah pembebasannya.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.

Pengacaranya, Muizzudin Schanni Feizal Maurice Feizal, sebelumnya memeriksa barang bukti di pengadilan bersamanya.

Selama persidangan sebelumnya pada 25 November, Shaari telah menyangkal mengenali beberapa barang bukti.

Muizzudin, dalam mitigasi, mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa menyesal atas tindakannya.

“Saya mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara sejak tanggal penangkapan dan tidak menjatuhkan hukuman cambuk karena dia sekarang adalah warga negara senior,” ujarnya, merujuk kondisi kliennya yang sudah lansia, seperti dikutip Free Malaysia Today.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!