KBRI Bangkok Sosialisasi Ketentuan Perpajakan untuk WNI di Thailand

Selasa, 14 Desember 2021 - 11:06 WIB
Dalam paparannya Direktur Teknis Kepabeanan menyampaikan secara komprehensif mengenai aturan eksportasi/importasi barang, barang kiriman, barang penumpang, dan barang pindahan.

Sedangkan pada paparan Penyuluh Pajak disampaikan secara rinci mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia.

Sosialisasi pajak di sini juga dimaksudkan sebagai bentuk upaya mendekatkan diri kepada wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri agar lebih memahami pajak dan menyadari kewajibannya membayar pajak guna pembangunan Indonesia.

Pada sesi tanya jawab, peserta yang menghadiri sosialisasi secara daring dan luring dengan antusias mengajukan pertanyaan seputar masalah prosedur barang pindahan, barang bawaan atau pengenaan tarif bea masuk untuk barang pribadi, pendaftaran IMEI bagi WNI yang menetap di Thailand dan prosedur impor barang yang tidak nyata seperti peranti lunak.

Sementara berkaitan dengan paparan pajak disampaikan kebutuhan informasi mengenai masalah pelayanan administrasi perpajakan seperti perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengisian SPT tahunan bagi WNI di Thailand, perhitungan pajak penghasilan bagi pelaporan pajak atas gaji yang bersumber dari Thailand dan penetapan kriteria subjek pajak dalam negeri/luar negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!