KBRI Bangkok Sosialisasi Ketentuan Perpajakan untuk WNI di Thailand
Selasa, 14 Desember 2021 - 11:06 WIB
BANGKOK - KBRI Bangkok akan selalu berupaya memfasilitasi kebutuhan informasi yang menjadi kepentingan masyarakat Indonesia di Thailand termasuk mengenai kepabeanan dan perpajakan yang sering banyak ditanyakan masyarakat.
Pernyataan ini diungkap Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand merangkap UNESCAP Rachmat Budiman ketika membuka kegiatan sosialisasi bertema “Ketentuan Kepabeanan dan Aturan Perpajakan untuk Masyarakat Indonesia di Luar Negeri” yang dilaksanakan secara hybrid oleh KBRI Bangkok pada 11 Desember 2021.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Keuangan yaitu Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi dan Penyuluh Pajak dari Ditjen Pajak Rian Ramdani.
Narasumber menyampaikan paparan sekaligus berdialog langsung secara daring dengan WNI di luar negeri seputar isu kepabeanan dan perpajakan yang kerap dibutuhkan ketika mereka kembali ke tanah air atau masih berada di luar negeri.
Dalam paparannya Direktur Teknis Kepabeanan menyampaikan secara komprehensif mengenai aturan eksportasi/importasi barang, barang kiriman, barang penumpang, dan barang pindahan.
Sedangkan pada paparan Penyuluh Pajak disampaikan secara rinci mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia.
Sosialisasi pajak di sini juga dimaksudkan sebagai bentuk upaya mendekatkan diri kepada wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri agar lebih memahami pajak dan menyadari kewajibannya membayar pajak guna pembangunan Indonesia.
Pada sesi tanya jawab, peserta yang menghadiri sosialisasi secara daring dan luring dengan antusias mengajukan pertanyaan seputar masalah prosedur barang pindahan, barang bawaan atau pengenaan tarif bea masuk untuk barang pribadi, pendaftaran IMEI bagi WNI yang menetap di Thailand dan prosedur impor barang yang tidak nyata seperti peranti lunak.
Sementara berkaitan dengan paparan pajak disampaikan kebutuhan informasi mengenai masalah pelayanan administrasi perpajakan seperti perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengisian SPT tahunan bagi WNI di Thailand, perhitungan pajak penghasilan bagi pelaporan pajak atas gaji yang bersumber dari Thailand dan penetapan kriteria subjek pajak dalam negeri/luar negeri.
Kegiatan sosialisasi ini mendapatan sambutan positif dari masyarakat Indonesia karena dinilai memberikan informasi yang sangat bermanfaat dan sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia di luar negeri.
Kegiatan ini tidak hanya dihadiri masyarakat Indonesia di Thailand melainkan juga oleh WNI di negara lain secara virtual, termasuk Ketua Indonesia Diaspora Network (IDN) Global yang bertempat tinggal di Qatar.
Masyarakat Indonesia di Thailand mengharapkan agar KBRI Bangkok dapat kembali melaksanakan kegiatan serupa dengan menghadirkan tema dan narasumber yang terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Indonesia di luar negeri, khususnya di Thailand.
Lihat Juga: Temui Raja Terkaya di Dunia, Bukan Raja Arab Saudi, Sultan Brunei, atau Raja Inggris Charles III
Pernyataan ini diungkap Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand merangkap UNESCAP Rachmat Budiman ketika membuka kegiatan sosialisasi bertema “Ketentuan Kepabeanan dan Aturan Perpajakan untuk Masyarakat Indonesia di Luar Negeri” yang dilaksanakan secara hybrid oleh KBRI Bangkok pada 11 Desember 2021.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Keuangan yaitu Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi dan Penyuluh Pajak dari Ditjen Pajak Rian Ramdani.
Narasumber menyampaikan paparan sekaligus berdialog langsung secara daring dengan WNI di luar negeri seputar isu kepabeanan dan perpajakan yang kerap dibutuhkan ketika mereka kembali ke tanah air atau masih berada di luar negeri.
Dalam paparannya Direktur Teknis Kepabeanan menyampaikan secara komprehensif mengenai aturan eksportasi/importasi barang, barang kiriman, barang penumpang, dan barang pindahan.
Sedangkan pada paparan Penyuluh Pajak disampaikan secara rinci mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia.
Sosialisasi pajak di sini juga dimaksudkan sebagai bentuk upaya mendekatkan diri kepada wajib pajak Indonesia yang berada di luar negeri agar lebih memahami pajak dan menyadari kewajibannya membayar pajak guna pembangunan Indonesia.
Pada sesi tanya jawab, peserta yang menghadiri sosialisasi secara daring dan luring dengan antusias mengajukan pertanyaan seputar masalah prosedur barang pindahan, barang bawaan atau pengenaan tarif bea masuk untuk barang pribadi, pendaftaran IMEI bagi WNI yang menetap di Thailand dan prosedur impor barang yang tidak nyata seperti peranti lunak.
Sementara berkaitan dengan paparan pajak disampaikan kebutuhan informasi mengenai masalah pelayanan administrasi perpajakan seperti perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengisian SPT tahunan bagi WNI di Thailand, perhitungan pajak penghasilan bagi pelaporan pajak atas gaji yang bersumber dari Thailand dan penetapan kriteria subjek pajak dalam negeri/luar negeri.
Kegiatan sosialisasi ini mendapatan sambutan positif dari masyarakat Indonesia karena dinilai memberikan informasi yang sangat bermanfaat dan sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia di luar negeri.
Kegiatan ini tidak hanya dihadiri masyarakat Indonesia di Thailand melainkan juga oleh WNI di negara lain secara virtual, termasuk Ketua Indonesia Diaspora Network (IDN) Global yang bertempat tinggal di Qatar.
Masyarakat Indonesia di Thailand mengharapkan agar KBRI Bangkok dapat kembali melaksanakan kegiatan serupa dengan menghadirkan tema dan narasumber yang terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Indonesia di luar negeri, khususnya di Thailand.
Lihat Juga: Temui Raja Terkaya di Dunia, Bukan Raja Arab Saudi, Sultan Brunei, atau Raja Inggris Charles III
(sya)
tulis komentar anda