Berkedok Pernikahan, Orang Tua di China Jual Anak Gadisnya Rp500 Juta

Jum'at, 10 Desember 2021 - 15:48 WIB
Berkedok pernikahan, orang tua di China menjual anak gadisnya Rp500 juta lebih. Foto/Ilustrasi
BEIJING - Pihak kepolisian di barat laut China membubarkan pesta pernikahan seorang gadis 14 tahun. Orang tua sang gadis diduga mencoba menjual anaknya lewat prosesi pernikahan kepada orang asing dengan mahar hampir USD 40 ribu atau sekitar Rp575 juta.

"Remaja itu menelepon polisi di daerah Zhongning, wilayah Ningxia selama pernikahan pada 24 November untuk mengatakan bahwa dia dipaksa melakukan pernikahan ilegal di luar keinginannya," menurut sebuah postingan oleh Biro Kehakiman setempat awal pekan ini.

"Polisi dan pejabat lokal lainnya bergegas ke rumah keluarga mempelai pria, bermarga Lee, dan menghentikan upacara," sambung postingan tersebut seperti dilansir dari CNN, Jumat (10/12/2021).

Pihak kepolisian mengatakan bahwa orang tua remaja itu mengembalikan mahar kepada keluarga mempelai pria setelah dilakukan mediasi. Pihak orang tua remaja tersebut diduga telah membeli perhiasan emas dengan uang tersebut.

Gadis malang itu juga dikembalikan ke orang tuanya, yang tidak disebutkan namanya oleh polisi.





Unggahan di platform media sosial WeChat menggambarkan respons cepat dan cerdas polisi setempat terhadap panggilan tersebut secara positif, tetapi sejak itu telah dihapus setelah menimbulkan kontroversi di dunia maya.

Hukum di China melarang orang tua atau wali dari siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun mengizinkan atau memaksa anak di bawah umur untuk menikah atau mengadakan pertunangan untuk anak di bawah umur.

Usia legal untuk menikah di negara ini adalah 22 tahun untuk pria dan 20 tahun untuk wanita, tetapi tidak ada hukuman khusus untuk pelanggaran hukum.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More