Dipenjara 23 Tahun Padahal Tak Bersalah, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp86 M

Rabu, 08 Desember 2021 - 17:20 WIB
Bukti baru - termasuk robekan di alat kelamin Washington dan air mani di alat kelamin Nishonda - menunjukkan bahwa Washington dan putrinya mengalami pelecehan seksual, menurut The News & Observer. Mereka ditemukan tertelungkup di tempat tidur di apartemen mereka yang dibakar.

Dugaan penyebab kematian Washington adalah pukulan di dada, dan putrinya dicekik, lapor outlet berita Raleigh.

Baca juga: Pria Malaysia Dituduh Berhubungan Seks dengan Kambing, Terancam 20 Tahun Penjara

Pengacara Howard juga berpendapat bahwa detektif Dowdy merusak barang bukti. Bulan lalu, juri di North Carolina menemukan bukti palsu Dowdy yang berperan dalam hukuman atas Howard, menurut The Charlotte Observer. Namun Dowdy membantah bahwa dia melakukan hal itu.

WRAL melaporkan bahwa pengacara Howard berpendapat bahwa Dowdy berbagi informasi tentang pembunuhan ganda kepada informan sebelumnya dalam upaya untuk memberatkan Howard.

"Kami yakin dengan penyelidikan yang dilakukan Detektif Dowdy," kata pengacara Dowdy, Nick Ellis, mengutip laporan WRAL yang dilansir Bussines Insider, Rabu (8/12/2021).

Pada tanggal 1 Desember, juri North Carolina memberikan Howard USD6 juta atau sekitar Rp86 miliar sebagai ganti rugi.

Baca juga: Telanjur Dipenjara 24 Tahun, Pria Ini Ternyata Tak Lakukan Pembunuhan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!